Cara Menghitung Kursi DPR di Pemilu 2014

Di post sebelumnya, saya sudah menampilkan jumlah kursi DPR setiap partai peserta Pemilu 2014. Bagaimana sebenarnya cara menghitung kursi DPR ini?

Cara menghitung kursi DPR di Pemilu 2014 diatur dalam UU No. 8 Tahun 2012. Walaupun ketika dibaca terkesan sulit (karena bahasa yang digunakan sangat … formal ;-)), sebenarnya bisa dijabarkan menjadi beberapa langkah sederhana.

Langkah 1: Rekapitulasi Nasional dan Ambang Batas 3,5%

Walaupun pembagian kursi DPR ditentukan di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil), tapi penghitungan kursi DPR baru bisa dilakukan setelah Rekapitulasi Nasional telah selesai dilakukan. Mengapa? Karena kita hanya menghitung kursi DPR untuk partai-partai yang melebihi Ambang Batas 3,5% (pasal 208).

Partai Suara Persentase
Nasdem 8,402,812 6.72%
PKB 11,298,957 9.04%
PKS 8,480,204 6.79%
PDIP 23,681,471 18.95%
Golkar 18,432,312 14.75%
Gerindra 14,760,371 11.81%
Demokrat 12,728,913 10.19%
PAN 9,481,621 7.59%
PPP 8,157,488 6.53%
Hanura 6,579,498 5.26%
PBB 1,825,750 1.46%
PKPI 1,143,094 0.91%
Total 124,972,491 100.00%

Dalam hal ini, terdapat 2 (dua) partai yang tidak memenuhi Ambang Batas tersebut, yaitu PBB dan PKPI. Kesepuluh partai lainnya lolos dan memasuki tahap penghitungan kursi.

Langkah 2: Menghitung Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP)

Untuk membagi kursi DPR di setiap Dapil, kita harus menghitung angka BPP dengan cara membagi total suara sah di Dapil tersebut dengan jumlah kursi Dapil tersebut. Harap diingat, total suara sah hanya menghitung total suara Partai yang melebihi Ambang Batas di Langkah 1.

Sebagai contoh, kita ambil Dapil Jawa Barat 7 yang memiliki jatah 10 kursi DPR dan dengan hasil sebagai berikut:

Partai Suara
Nasdem 125,620
PKB 162,383
PKS 234,477
PDIP 608,658
Golkar 539,911
Gerindra 373,811
Demokrat 206,295
PAN 154,557
PPP 160,208
Hanura 135,598
Total 2,701,518

Oleh karena itu, untuk Dapil Jawa Barat 7, maka BPP adalah jumlah total suara (2,701,518) dibagi jatah kursi DPR (10), sehingga mendapatkan angka BPP sebesar 270,151.8.

Yang menarik dari isi UU adalah tidak menyebutkan apakah angka BPP ini dibulatkan ke atas, atau ke bawah, atau tidak dibulatkan. Oleh karena itu, saya berasumsi bahwa angka BPP tidak dibulatkan. Sehingga di dalam formula Excel yang saya gunakan, saya tidak melakukan pembulatan sama sekali.

Langkah 3: Membagi Kursi DPR Tahap 1

Sesuai pasal 212, maka kita memasuki Tahap 1 pembagian Kursi DPR. Kita membagi suara setiap partai dengan BPP dan membulatkan ke bawah. Angka tersebut adalah jumlah kursi DPR yang didapatkan oleh setiap partai untuk Tahap 1.

Partai Suara Tahap 1 Sisa
Nasdem 125,620 0 125,620
PKB 162,383 0 162,383
PKS 234,477 0 234,477
PDIP 608,658 2 68,354.4
Golkar 539,911 1 269,759.2
Gerindra 373,811 1 103,659.2
Demokrat 206,295 0 206,295
PAN 154,557 0 154,557
PPP 160,208 0 160,208
Hanura 135,598 0 135,598

Terlihat bahwa hanya 3 (tiga) partai yang mendapatkan kursi DPR di Tahap 1, yaitu PDIP (2 kursi), Golkar (1 kursi) dan Gerindra (1 kursi).

Sisa suara adalah jumlah suara yang tersisa setelah pembagian kursi Tahap 1. Untuk partai yang belum mendapatkan kursi, maka sisa suara sama besar dengan suara awal. Sedangkan untuk partai yang sudah mendapatkan kursi, sisa suara adalah sisa suara setelah dikurangi jumlah kursi yang didapatkan.

Karena sudah ada 4 (empat) kursi yang dibagikan, maka kita memasuki Tahap 2 untuk membagikan 6 (enam) kursi yang tersisa.

Langkah 4: Membagi Kursi DPR Tahap 2

Pada Tahap 2 ini, kita mengurutkan jumlah sisa suara tiap partai mulai dari yang terbesar ke terkecil dan membagikan kursi tersisa menurut urutan tersebut.

Partai Suara Tahap 1 Sisa Urutan Tahap 2 Total Kursi
Nasdem 125,620 0 125,620 8 0 0
PKB 162,383 0 162,383 4 1 1
PKS 234,477 0 234,477 2 1 1
PDIP 608,658 2 68,354.4 10 0 2
Golkar 539,911 1 269,759.2 1 1 2
Gerindra 373,811 1 103,659.2 9 0 1
Demokrat 206,295 0 206,295 3 1 1
PAN 154,557 0 154,557 6 1 1
PPP 160,208 0 160,208 5 1 1
Hanura 135,598 0 135,598 7 0 0

Karena hanya ada 6 (enam) kursi tersisa, maka hanya partai dengan sisa suara terbesar 1 sampai 6 yang mendapatkan kursi di Tahap 2.

Jumlah kursi DPR yang didapatkan oleh sebuah partai adalah total dari kursi Tahap 1 dan Tahap 2.

Demikianlah cara penghitungan kursi DPR dilakukan di setiap Dapil, sehingga didapatkan jumlah total kursi DPR di tingkat Nasional.

Harap diperhatikan: walaupun setiap partai menggunakan BPP yang sama, pada kenyatannya “harga suara”  yang “dibayar” setiap partai akhirnya berbeda-beda. Di Dapil Jawa Barat 7 ini, Gerindra harus “membayar” 373,811 suara untuk setiap kursi yang didapatkan, sedangkan PAN hanya “membayar” dengan 154,557. Luar biasa! 🙂

Di posting selanjutnya, saya akan melakukan analisis mengenai “harga” kursi ini untuk setiap Dapil. Pasti hasilnya akan menarik 🙂 Stay tuned!

Add a Comment