Cara mencetak ulang e-KTP yang hilang
Apabila kita kehilangan KTP (lebih tepatnya e-KTP), bagaimana proses cetak ulangnya? Dan apakah bisa dicetak di daerah lain, bukan di daerah asal kita?
Beberapa waktu lalu, saya membantu seseorang yang kehilangan KTP. Asal daerah dari Sumatera Utara, tapi kehilangan KTP di Jakarta. Saya ingin berbagi pengalaman apa langkah-langkah yang diperlukan untuk mencetak ulang KTP di luar daerah asal.
Hal pertama yang perlu dicatat adalah bahwa langkah-langkah yang saya jelaskan ini hanya berlaku untuk e-KTP. Data e-KTP disimpan secara nasional, sehingga pada dasarnya bisa dicetak di manapun, tidak harus di daerah asal.
Hal kedua yang perlu dicatat, ketika mengurus pencetakan ulang e-KTP ini, selalu diminta foto atau fotokopi e-KTP yang hilang, dan juga foto/fotokopi Kartu Keluarga. Jadi, ada baiknya kita selalu punya foto e-KTP dan Kartu Keluarga kita tersimpan di handphone, atau di komputer, atau di penyimpanan online seperti OneDrive.
Hal ketiga yang ditanyakan, tapi tidak jelas wajib atau tidak, adalah keterangan domisili. Ketika saya menanyakan syarat pencetakan e-KTP ke WhatsApp milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, disebutkan bahwa harus membawa surat yang membuktikan bahwa orang tersebut bertempat tinggal di Jakarta. Bisa berupa surat keterangan dari kantor / tempat kerja, atau surat keterangan dari tempat belajar (sekolah / kampus), atau surat keterangan dari RT/RW setempat. Tapi ketika datang langsung ke kantor Dukcapil, hal ini tidak diminta.
Dengan mencatat ketiga hal di atas, bagaimana urutan langkah mengurus pencetakan ulang e-KTP yang hilang?
Langkah pertama: Urus surat keterangan hilang dari Kepolisian
Langkah ini sangat penting, karena ya memang sesuai ketentuan yang berlaku, jika kita kehilangan sesuatu, maka kita wajib melaporkannya ke Kepolisian setempat. Jadi, sebelum memulai proses di Dukcapil, datang dulu ke Kantor Polisi terdekat untuk mengurus surat keterangan hilang ini.
Mengurus surat keterangan hilang tidak dipungut biaya dan sangat mudah. Cukup datang ke Kantor Polisi terdekat, tanyakan loket untuk mengurus surat keterangan hilang, dan berikan informasi yang dibutuhkan.
Dalam kasus yang saya alami, yang diminta dan ditanyakan adalah:
- Foto (dicetak) atau fotokopi dari e-KTP yang hilang tersebut. Ini sudah harus disiapkan, jangan berasumsi bahwa ada fasilitas untuk mencetak ataupun fotokopi.
- Perkiraan tanggal kehilangan
- Perkiraan lokasi kehilangan
Kita akan diberikan 1 lembar surat keterangan hilang. Sebaiknya langsung fotokopi beberapa lembar, untuk jaga-jaga.
Biasanya surat keterangan hilang ini ada masa berlakunya. Dalam kasus saya, berlaku selama 14 hari. Jadi, pastikan dulu bahwa kita sudah tau langkah selanjutnya, jangan sampai suratnya sudah kedaluarsa ketika kita mengurus ke Dukcapil.
Langkah kedua: Cetak ulang e-KTP di Dukcapil terdekat
Datangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terdekat. Dalam kasus saya, Dukcapil terdekat adalah Dukcapil Jakarta Selatan di Jl. Radio V No. 1, di daerah Kramat Pela.
Ketika datang ke sana, tanyakan loket untuk mengurus pencetakan ulang e-KTP. Petugas sempat menanyakan apakah KTP DKI atau daerah lain, sepertinya loketnya berbeda. Dalam kasus saya, karena pencetakan ulang e-KTP non-DKI, maka saya menuju ke loket 6. Tentunya dengan mengambil nomor antrian dulu.
Di loket tersebut, berikan semua informasi yang dibutuhkan. Dalam kasus saya, yang diminta adalah:
- Foto (dicetak) atau fotokopi e-KTP yang hilang tersebut.
- Foto (dicetak) atau fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat keterangan hilang (asli) dari Kepolisian.
Dalam kondisi normal, kita bisa langsung menunggu e-KTP dicetak ulang. Dalam kasus saya, mesin pencetak e-KTP sedang rusak đ Jadi diberikan 2 pilihan:
- Pilihan 1: Datang ke Dukcapil lain, dan dianjurkan datang ke Dukcapil DKI langsung, yang pasti memiliki beberapa mesin pencetak e-KTP, sehingga kecil kemungkinan rusak semua.
- Pilihan 2: Tinggalkan nomor handphone, dan akan dihubungi jika e-KTP sudah selesai dicetak.
Karena sudah antri selama 1 jam lebih, akhirnya kami memilih Pilihan 2 đ Tidak ada jaminan kapan akan selesai, karena tergantung perbaikan mesin pencetak e-KTP. Tapi karena memang tidak buru-buru, ya tidak masalah. Ternyata 3 hari kemudian kami dihubungi dan disebutkan bahwa e-KTP sudah siap untuk diambil.
Demikian pengalaman saya dalam hal pencetakan ulang e-KTP yang hilang. Beda daerah mungkin beda proses di Dukcapil nya. Tapi secara umum seharusnya tidak ada masalah mencetak ulang e-KTP dari daerah lain, selama semua dokumen yang diminta bisa kita sediakan.
Semoga membantu đ
Featured Image diambil dari indonesia.go.id