March 21, 2024
Simulasi kursi DPR/DPRD hasil Pemilu 2024 [Update: 21 Maret 2024 20:52 WIB]
UPDATE: Sejak tanggal 6 Maret 2024, KPU hanya akan menampilkan hasil rekapitulasi resmi. Simulasi ini akan saya update hanya ketika ada data rekapitulasi baru di tingkat Dapil, baik DPR maupun DPRD.
Catatan:
- Penjelasan cara pembagian kursi DPR/DPRD hasil Pemilu 2024 bisa dilihat di post sebelumnya mengenai Pemilu 2019. Pemilu 2024 masih menggunakan metodologi yang sama.
- File Excel yang saya gunakan bisa diambil di sini.
- Simulasi ini mencakup kursi DPR, kursi DPRD DKI Jakarta, dan kursi DPRD di 5 provinsi terbesar: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
- Simulasi ini dibuat hanya sebagai hobi pribadi dan tidak untuk dijadikan referensi hasil Pemilu. Hasil resmi Pemilu akan diumumkan oleh KPU.
- Update terakhir: 21 Maret 2024 20:52 WIB
DPR
Analisis:
- Terjadi pengurangan partai dari 9 partai menjadi 8 partai, dengan asumsi PPP gagal mencapai threshold.
- 3 besar tidak berubah: PDIP (109), Golkar (102), dan Gerindra (86). Sebelumnya adalah PDIP (128), Golkar (85), dan Gerindra (78).
- Penambahan kursi terbesar: Golkar (+17).
- Pengurangan kursi terbesar: PDIP (-19).
- Tidak ada partai yang bisa mencalonkan Presiden secara mandiri di 2029 (dengan asumsi tidak ada perubahan batas pencalonan 20% atau 116 kursi DPR).
- Melihat hasil Pilpres, sepertinya partai yang paling menikmati coattail dari keberhasilan Prabowo-Gibran adalah Golkar. Sementara partai yang paling menikmati coattail dari Anies-Muhaimin adalah PKB.
- Membandingkan juga dengan hasil Pilpres, sepertinya masyarakat Indonesia mulai belajar arti split-voting: ketika pemilih memilih partai yang bukan pendukung calon Presiden pilihannya.
DPRD DKI Jakarta
Analisis:
- Jumlah partai bertambah dari 10 menjadi 11 partai, bertambah Perindo.
- 3 besar berubah: PKS (18), PDIP (15), Gerindra (14). Sebelumnya adalah PDIP (25), Gerindra (19), PKS (16).
- Penambahan kursi terbesar: PKB (+5)
- Pengurangan kursi terbesar: PDIP (-10)
- Tidak ada partai yang bisa mencalonkan Gubernur secara mandiri di Pilkada berikutnya (minimal 22 kursi).
DPRD Jawa Barat
Analisis:
- Jumlah partai bertambah dari 10 partai menjadi 12 partai, bertambah Gelora dan PSI.
- 3 besar berubah: Golkar (20), PKS (20), Gerindra (19). Sebelumnya adalah Gerindra (25), PKS (21), PDIP (20).
- Penambahan kursi terbesar: Golkar (+4).
- Pengurangan kursi terbesar: Gerindra (-6).
- Tidak ada partai yang bisa mencalonkan Gubernur secara mandiri di Pilkada berikutnya (minimal 24 kursi).
DPRD Jawa Tengah
Analisis:
- Jumlah partai bertambah dari 9 partai menjadi 10 partai, bertambah PSI.
- 3 besar tidak berubah: PDIP (33), PKB (20), Gerindra/Golkar (17). Sebelumnya adalah PDIP (42), PKB (20), dan Gerindra (13).
- Penambahan kursi terbesar: Golkar (+5).
- Pengurangan kursi terbesar: PDIP (-9).
- PDIP bisa mencalonkan Gubernur secara mandiri di Pilkada berikutnya (minimal 24 kursi).
DPRD Jawa Timur
Analisis:
- Jumlah partai berkurang dari 11 partai menjadi 10 partai, Hanura dan PBB keluar, PSI masuk.
- 3 besar berubah: PKB (27), Gerindra (21), PDIP (21). Sebelumnya adalah PDIP (27), PKB (25), Gerindra (15)
- Penambahan kursi terbesar: Gerindra (+6)
- Pengurangan kursi terbesar: PDIP (-6)
- PKB bisa mencalonkan Gubernur secara mandiri di Pilkada berikutnya (minimal 24 kursi).
DPRD Sumatera Utara
Analisis:
- Jumlah partai tetap sama 11 partai.
- 3 besar berubah menjadi Golkar (22), PDIP (21), Gerindra (13). Sebelumnya adalah PDIP (19), Gerindra (15), dan Golkar (15).
- Penambahan kursi terbesar: Golkar (+7).
- Pengurangan kursi terbesar: Demokrat (-4).
- Golkar dan PDIP bisa mencalonkan Gubernur secara mandiri di Pilkada berikutnya (minimal 20 kursi).
DPRD Sulawesi Selatan
Analisis:
- Jumlah partai berkurang dari 11 partai menjadi 10 partai, Perindo keluar.
- 3 besar berubah menjadi Nasdem (17), Golkar (14), Gerindra (13). Sebelumnya adalah Golkar (13), Nasdem (12), Gerindra (10).
- Penambahan kursi terbesar: Nasdem (+5).
- Pengurangan kursi terbesar: PAN/Demokrat (-3).
- Nasdem bisa mencalonkan Gubernur secara mandiri di Pilkada berikutnya (minimal 17 kursi).